Tujuh Gubernur Beri Masukan RUU Daerah Kepulauan

20-07-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Tujuh Gubernur yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan memberikan masukan-masukan penting kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait dengan RUU Daerah Kepulauan yang merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011.

            Tujuh Gubernur yang hadir adalah Gubernur Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Pimpinan DPRD Daerah Kepulauan.

            Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Rabu (20/7), Gubernur Maluku yang juga Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan sekaligus menyampaikan Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan dan juga Draft RUU Daerah Kepulauan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu yang mewakili teman-temannya menyampaikan, kehadiran RUU ini tentunya sangat dinanti-nantikan untuk mensejahterakan dan memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah kepulauan.

Karel mengatakan, daerah kepulauan memiliki berbagai karakteristik diantaranya, luas wilayah laut lebih besar dari darat, penduduk relatif sedikit dan persebarannya tidak merata, masyarakat tersegregasi menurut teritorial pulau dan ketersediaan sumber daya alam yang beragam.

Karakteristik lainnya, dinamika ekonomi terbatas dan berskala kecil, sumber daya lingkungan kecil dan rentan terhadap perubahan dan hampir semua provinsi kepulauan berada pada wilayah perbatasan dengan pulau-pulau kecil terluar.

Selama ini, kata Karel, isu hukum yang berkembang, kecenderungan pengaturan hukum yang menyamakan karakteristik daerah dapat menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan antar daerah. Seharusnya, daerah dengan wilayah kecil dan jumlah penduduk besar harus disamakan dengan daerah yang wilayah besar tetapi jumlah penduduk relatif kecil dan menyebar.  

Selain itu, kewenangan daerah di wilayah laut belum diatur secara substansial untuk mencapai tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, UU tentang Daerah Kepulauan ini sangat diperlukan mengingat daerah kepulauan merupakan bagian NKRI yang memiliki karakteristik khas, dimana luas wilayah laut lebih besar dari wilayah darat dengan komunitas masyarakat yang tersegregasi berdasarkan teritorial pulau.

Karakteristik daerah kepulauan juga belum menjadi perhatian khusus Pemerintah, sehingga mengalami kendala dalam pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab melalui kebijakan yang memperhatikan kekhususan daerah kepulauan, maka RUU ini sangat diperlukan keberadaannya.

Pada kesempatan tersebut Ketua Baleg DPR Mulyono menyampaikan, bahwa Baleg  Tahun 2011 ini juga membahas dua RUU lainnya yang saling berkaitan yaitu RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan RUU tentang Daerah Perbatasan.

Mulyono mengusulkan Pemerintah menyandingkan tiga RUU ini agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara RUU yang satu dengan RUU lainnya.

Selain itu, Mulyono juga menyampaikan adanya usul inisiatif dari Pemerintah terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

RUU ini, kata Mulyono, nantinya akan dipecah menjadi tiga RUU yaitu RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Desa.

Senada dengan itu, anggota Baleg Nurul Arifin mengatakan, draft RUU ini tentunya harus disinkronkan dengan dua RUU yang saling berkaitan yaitu RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan RUU tentang Daerah Perbatasan.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara RUU yang satu dengan RUU yang lain, apalagi ke tiga RUU ini sedang dalam tahap pembahasan,” katanya.

Pada dasarnya dia mendukung dan berempati dengan masyarakat daerah kepulauan yang belum mendapatkan kesejahteraan dan keadilan seperti masyarakat di daerah lainnya. Dia juga mengapresiasi Draft RUU dan Naskah Akademik yang telah disampaikan Gubernur Maluku, dan dia berharap RUU ini dapat segera dibahas. (tt) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...